Tega! Ayah Pukuli Anaknya yang Masih Berusia 7 Bulan

Polisi menangkap EP, seorang ayah asal Tapos, Depok, yang dilaporkan istrinya karena memukuli anak kandung mereka yang berusia 7 bulan hingga lebam.


EP ditangkap polisi semalam di tempat kerjanya di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, setelah kabur dari rumah usai memukuli anaknya pada Jumat (12/3/2021).

EP mengaku khilaf. Saat memukuli anaknya, ia merasa kesal lantaran istrinya belum juga pulang dan anaknya tak kunjung tidur, sementara ia mengaku sedang capek.

"Saya pukul doang, dua kali di wajah. Saya menyesal banget. Saya khilaf, tahu-tahu emosi begitu," lanjutnya.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, polisi menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Korban luka di mata, pecah mulut, terus lutut memar karena dibanting, punggungnya dicubit," jelas Imran kepada wartawan, Rabu.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tutupnya.



Belum ada Komentar untuk "Tega! Ayah Pukuli Anaknya yang Masih Berusia 7 Bulan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel